Sosialisasi Kebijakan dan Regulasi Jaminan Produk Halal Indonesia 2024*

images

*Sosialisasi Kebijakan dan Regulasi Jaminan Produk Halal Indonesia 2024*

 

Pada hari ini, telah dilaksanakan sosialisasi terkait kebijakan dan regulasi Jaminan Produk Halal (JPH) yang bertujuan untuk memperkuat kesadaran masyarakat dan pelaku usaha mengenai kewajiban sertifikasi halal. Acara ini diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia, dengan fokus pada penyesuaian regulasi terkait sistem sertifikasi halal yang lebih mudah diakses oleh pelaku usaha, khususnya usaha mikro dan kecil (UMK).

Dalam kegiatan tersebut, dibahas berbagai regulasi terkini seperti Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, dan aturan pendukung lainnya yang mengatur kewajiban sertifikasi halal mulai 17 Oktober 2024. Selain itu, dijelaskan pula mekanisme sertifikasi halal berbasis pernyataan pelaku usaha (self-declare) untuk UMK yang prosesnya lebih sederhana, terjangkau, dan berbasis pendampingan dari organisasi masyarakat Islam.

Acara ditutup dengan sesi diskusi interaktif, di mana para peserta diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan seputar regulasi dan implementasi sertifikasi halal. Sosialisasi ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas produk halal Indonesia, sekaligus mendukung target pemerintah menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia pada tahun 2024.

By Administrator| 28 Desember 2024| berita |